QBandar -Mengungkit Batang Terendam, kebakaran yang melanda Aksara Plaza Medan, ternyata menguak sisi belakang keberadaan asset milik Pemko Medan tersebut. Pada penghujung Mei 2016, DPRD Kota Medan sempat meributkan keberadaan Gedung Buana Plaza atau yang lebih dikenal Aksara Plaza Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Anton Panggabean SE MSi (F-Demokrat) bersama manajemen PT AJI, Dirut PD Pasar, dan perwakilan Kabag Aset Pemko Medan, terungkap telah berakhirnya kontrak kerjasama antara PT Aksara Jaya Indah (AJI) dengan Pemko Medan. MoU dengan Pemko ditandatangani tahun 1991 dan sudah berakhir tahun 2013. Namun, meskipun kontrak sudah berakhir, PT Aksara Jaya Indah (AJI) sebagai pengelola masih saja beroperasi tanpa alas hak yang sah. Seharusnya perusahaan menghentikan kegiatan perdagangan di lantai 3,4,5 Buana Plaza dan menyerahkan seluruh aset kepada Pemko. Dalam rapat tersebut, muncul saran dari para legislator, agar persoalan ini dilaporkan ke institusi penyidik, karena berkaitan dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih mengejutkan lagi pengakuan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri usai sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/5/2016). Syaiful Bahri mengatakan, sewaktu Pemko Medan ingin mengurus segala sesuatunya justru gedung tersebut sudah digadaikan pengelola. “Persoalannya sekarang adalah ketika itu (Buana Plaza, Red) mau kita urus, malah mereka (pengelola) sudah menggadaikan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pembahasan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (24/5). Namun saat ditanya mulai tahun berapa proses penggadaian itu terjadi, Syaiful mengaku tidak mengetahui. Apa upaya Pemko Medan atas persoalan ini? Syaiful mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan pengelola ke aparat penegak hukum. “Pemko Medan sudah melaporkan pihak pengelola ke aparat hukum”,pungkasnya. Terkait itu, Walikota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan, Drs Sam’an Lubis, meminta Walikota Medan, Dzulmi Eldin memberikan penjelasan kepada publik. Sam’an mengakui, pihaknya mencium aroma yang tidak sedap terkait status Aksara Plaza tersebut. Dia meminta Kabag Aset Pemko Medan, bertanggungjawab terhadap persoalan ini. “Massa Kabag Aset tidak tahu jika Aksara Plaza sudah digadaikan. Mana proses hukumnya, mengapa diam saja?”,ujarnya.
Bonus Cashback 0.5%
Bonus Refferal 20%
Minimal Deposit RP 25.000,-
Fast Respon QBandar.Net
No comments:
Post a Comment