Ya Tuhan… Seminggu Pacaran, Bocah SD Ketahuan ‘Main’ di Kamar
QBANDAR | AGEN JUDI BANDARQ,POKER,DOMINO ONLINE INDONESIA
QBandar -Seorang pemudan berinisial AS alias DK (20) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit. AS dihukum karena terbukti indehoy (berhubungan badan) dengan pacarnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).AS mengaku menerima vonis tersebut dan siap menjalani kehidupan baru di dalam penjara. ”Saya menerima yang mulia,” ucap AS singkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (27/4) lalu.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
AS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana pasal 81 ayat (1),(2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
AS mendekam di jeruji besi atas perbuatannya mencabuli pelajar kelas V SD yang ketika itu masih berumur 12 tahun. Perbuatan bejat DK dilakukan pelaku pada 12 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin
Bonus Cashback 0.5%
Bonus Refferal 20%
Minimal Deposit RP 25.000,-
Fast Respon QBandar.Net
No comments:
Post a Comment