Mulai 1 Juli 2016! Telat Bayar Iuran, JKN KIS Dinonaktifkan dan Didenda
QBANDAR | AGEN JUDI BANDARQ,POKER,DOMINO ONLINE INDONESIA
QBandar -BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan baru, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Peraturan itu berupa pemberhentian sementara akses kesehatan, bagi yang telat membayar iuran satu bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan, pemberhentian akses sementara kartu JKN KIS tersebut diberlakukan kepada peserta yang tak membayar iuran sebelum jatuh tempo yakni tanggal 10. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.
Ia menyebutkan, tak hanya dinonaktifkan sementara, peserta JKN KIS juga akan dikenakan denda. Namun, denda ini berlaku bagi peserta yang menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
“Denda tersebut berlaku jika peserta menggunakan pelayanan kesehatannya setelah membayar iuran, dalam waktu 45 hari. Misalnya, peserta terlambat membayar iuran satu bulan. Lalu, dia membayar iurannya pada tanggal 11.”
“Kemudian, dia menggunakan kartu itu untuk pelayanan rawat inap pada bulan depannya tanggal 11 juga. Maka, pemegang kartu itu akan dikenakan denda.”
“Namun, jika dia menggunakan rawat inap pada tanggal 27, tidak dikenakan denda,” papar Sudarto didampingi Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Ratna Dewi Ningsih SKM AAAK, Kamis (30/6).
Diutarakannya, denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama tunggakan iuran. Sebagai contoh, peserta hak rawat kelas I dengan premi Rp80 ribu telat membayar iuran 5 bulan sejak jatuh tempo tanggal 10.
Lantaran tak bisa menggunakan kartu tersebut, peserta pun akhirnya membayar iuran yang tertunggak sebesar Rp400 ribu ditambah iuran berjalan Rp80 ribu. Sehingga, totalnya Rp480 ribu dan kepesertaannya aktif kembali.
Setelah aktif, lanjutnya, peserta menggunakan pelayanan kesehatannya dengan rawat inap sebelum masa 45 hari. Maka, otomatis peserta terkena denda.
“Hitungan biaya dendanya, yakni 2,5 persen dikali besar biaya rawat inap dikali lama bulan tunggakan. Misalnya, peserta terkena biaya perawatan inap sebesar Rp10 juta. Jadi, peserta wajib membayar denda yaitu 2,5 persen dikali Rp10 juta dikali 5 bulan. Maka, jumlah dendanya sebesar Rp1,250 juta,” jabarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam peraturan ini jumlah iuran bulanan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30 juta.
“Pemberlakuan iuran dan denda tersebut dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu. Dengan dibuktikan, surat keterangan dari instansi berwenang,” pungkasnya.
jangan lupa mampir di QBandar | Agen Judi BandarQ,Poker,Domino Online Indonesia
Bonus Cashback 0.5%
Bonus Refferal 20%
Minimal Deposit RP 25.000,-
Fast Respon QBandar.Net
Bonus Cashback 0.5%
Bonus Refferal 20%
Minimal Deposit RP 25.000,-
Fast Respon QBandar.Net
No comments:
Post a Comment